Berikut adalah penjelasan tentang pangkat dosen di Indonesia:

Guru Besar (GB)
Guru Besar adalah pangkat dosen yang paling tinggi. Untuk menjadi Guru Besar, seseorang harus memiliki gelar Doktor (S3) dan memiliki pengalaman mengajar yang cukup serta memiliki publikasi ilmiah yang memadai dan memiliki pengalaman kepemimpinan yang luas serta memiliki kontribusi yang signifikan dalam bidangnya.Anda memeriksa syarat-syarat khusus yang berlaku di institusi Anda.

Asisten Ahli (AA)
Asisten Ahli adalah pangkat dosen yang paling rendah. Untuk menjadi Asisten Ahli, seseorang harus memiliki gelar Sarjana (S1) atau Magister (S2) dan memiliki pengalaman mengajar yang cukup.

Lektor (L)
Lektor adalah pangkat dosen yang lebih tinggi dari Asisten Ahli. Untuk menjadi Lektor, seseorang harus memiliki gelar Magister (S2) atau Doktor (S3) dan memiliki pengalaman mengajar yang cukup serta memiliki publikasi ilmiah yang memadai.

Lektor Kepala (LK)
Lektor Kepala adalah pangkat dosen yang lebih tinggi dari Lektor. Untuk menjadi Lektor Kepala, seseorang harus memiliki gelar Doktor (S3) dan memiliki pengalaman mengajar yang cukup serta memiliki publikasi ilmiah yang memadai dan memiliki pengalaman kepemimpinan.

Berikut adalah syarat kenaikan pangkat dosen di Indonesia:

Syarat Umum

  1. Pendidikan: Memiliki gelar akademik yang relevan dengan bidang keilmuan yang diampu.
  2. Pengalaman Mengajar: Memiliki pengalaman mengajar yang cukup sebagai dosen.
  3. Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
  4. Publikasi Ilmiah: Memiliki publikasi ilmiah yang cukup dalam jurnal nasional atau internasional.
  5. Pengabdian Masyarakat: Memiliki pengalaman pengabdian masyarakat yang relevan dengan bidang keilmuan yang diampu.

Syarat Khusus

  1. Angka Kredit: Memiliki angka kredit yang cukup untuk kenaikan pangkat.
  2. Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja yang baik dari atasan atau institusi.

Pangkat dan Golongan

  1. Asisten Ahli: Golongan III/a
  2. Lektor: Golongan III/b
  3. Lektor Kepala: Golongan III/c
  4. Guru Besar: Golongan IV/a, IV/b, atau IV/c

Namun, perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung pada institusi atau universitas tempat Anda bekerja. Pastikan memeriksa syarat-syarat khusus yang berlaku di institusi Anda.

selamat membaca…